“Kita ini berbicara nih dengan Polri. Bukan kita buat sepihak, semua disampaikan ke Polri, dicocokkan datanya, lalu dicari jalan keluar bersama. Karena kita enggak mau menempatkan diri sebagai atasan Polri,” tegas Mahfud MD.
Tujuan Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melantik 10 orang masuk dalam Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka antara lain ;
1. Prof Jimly Asshiddiqie (Ketua),
2. Prof Mohammad Mahfud MD,
3. Prof Yusril Ihza Mahendra,
4. Otto Hasibuan,
5. Supratman Andi Agtas,
6. Jenderal Polisi (Purn) H.O.R Ahmad Dofiri,
7. Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian,
8. Jenderal Polisi (Purn) Idham Aziz,
9. Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti,
10. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pesannya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa betapa pentingnya keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut baginya. Karena salah satu tujuannya adalah bagaimana memastikan bahwa institusi tersebut bisa menghadirkan penegakan supremasi hukum dan kepercayaan publik.
“Komisi ini saya berharap akan mengkaji institusi Polri dengan segala kebaikan dan kekurangan. Marilah kita memikirkan kepentingan bangsa dan negara,” kata Prabowo di Istana Negara Jakarta, Jumat 7 November 2025.
Presiden Prabowo meminta Komisi ini tetap profesional dan akuntabel dalam melakukan perbaikan institusi Kepolisian. Jangan sampai ada yang alergi pada fakta kekurangan. Justru dengan adanya kekurangan itu, dapat dilakukan perbaikan ke depannya, terlebih di dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, terdapat Kapolri aktif, tiga mantan Kapolri, dan satu orang mantan Wakapolri.
“Kita jangan takut untuk melihat kekurangan, karena itu saya minta kepala kepolisian yang masih aktif hadir di komisi ini, sehingga saudara-saudara dapat langsung diskusi dan minta pandangan-pandangan yang masih aktif,” tegasnya.






