Imparsial: Hentikan Pengadilan Militer untuk Kasus Pidana Umum Prajurit

Image ref 140540443. Copyright Shutterstock No reproduction without permission. See www.shutterstock.com/license for more information.

Jakarta — Pengacara sekaligus peneliti dari Imparsial, Tegar Putuhena, kembali menegaskan pentingnya reformasi peradilan militer sebagai bagian dari agenda besar reformasi sektor keamanan di Indonesia. Menurutnya, sistem peradilan militer saat ini masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait akuntabilitas dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Tegar menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer. Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan semangat reformasi dan amanat Undang-Undang TNI yang menegaskan bahwa anggota militer tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer dan pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.

Bacaan Lainnya

“Reformasi peradilan militer adalah kunci untuk memastikan tidak ada impunitas. Semua warga negara, termasuk prajurit, harus setara di hadapan hukum,” ujar Tegar.

Ia juga menyoroti belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan demokrasi dan prinsip supremasi sipil. Menurut Imparsial, selama regulasi tersebut belum diperbarui, potensi konflik kewenangan dan ketertutupan proses hukum masih akan terus terjadi.

Selain itu, Tegar menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat militer, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan atau dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Reformasi, menurutnya, tidak hanya soal perubahan norma hukum, tetapi juga komitmen politik untuk menegakkan akuntabilitas.
Imparsial menilai reformasi peradilan militer merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya memperkuat demokrasi dan memastikan kontrol sipil terhadap militer berjalan efektif. Tanpa pembenahan sistem peradilan, agenda reformasi sektor keamanan dinilai akan berjalan stagnan.

Hingga kini, wacana revisi Undang-Undang Peradilan Militer masih menjadi pekerjaan rumah bagi pembentuk undang-undang di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

Pos terkait